LAPORAN/PENGADUAN

Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM) dibuat berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 001/A/J.A/2009 tanggal 2 Januari 2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Binmatkum.

Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ini merupakan sebuah forum serta bentuk dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Binmatkum, yang mana Pos ini digunakan untuk menampung serta memberikan pemecahan permasalahan di bidang hukum, serta laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, bagi yang ingin menggunakan Pos Pelayanan Hukum mohon perhatikan hal-hal dibawah ini:

  1. Pelayanan Hukum online ini diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum.
  2. Harap menggunakan Email yang Valid, karena Jawaban atas Pertanyaan anda akan dikirimkan melalui Email.
  3. Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya.
  4. Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib.
  5. Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya.
  6. Jika tidak memenuhi syarat, maka Form Laporan/Pengaduan Online anda akan di tolak.

Silahkan isi Form di bawah untuk menggunakan Pelayanan Hukum Online.

[vfb id=2]
. Hanya data yang benar-benar valid yang akan kami tindaklanjuti
. Data Anda akan kami rahasiakan