Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Sidang Narkoba dan Obat Terlarang
KANALINDONESIA.COM, PONOROGO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan narkotika di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa(20/06/2017).
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti terkait sabu, narkotika dan juga obat-obatan terlarang berupa pil double L dan dekstro seperti yang lagi ramai di Ponorogo saat ini. Ini sering kita lakukan sesuai dengan SOP dari pimpinan,”ucap kepala Seksie Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Abdurrachman kepada kanalindonesia.com usai dilaksanakanya pemusnahan.
Dalam pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dalam tong tersebut mencapai ribuan butir untuk pil koplo, puluhan paket sabu dan narkotika lainya, serta sejumlah alat bong.
“Untuk jumlah pil dobel L yang terdiri dari beberapa paket berisi masing-masing ratusan butir, jika ditotal seluruhnya mencapai ribuan butir. Selain itu juga sejumlah paket sabu dan narkotika lainya,”ucap Abdurraman.
Disebutkan Abdurrachman, sejumlah barang bukti yang merupakan hasil persidangan dalam rentang waktu dari akhir tahun 2016 tersebut merupakan barang bukti dari 25 kasus persidangan yang telah diputus atau inkrah. “Ini merupakan hasil persidangan yang telah inkrah dari akhir tahun 2016 lalu,“terang Abdurraman.(arso),