Sosialisasi Tentang TP4D Dan Pelaksanaan Tertib Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017 Kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Ponorogo
Kamis, 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang TP4D dan Pelaksanaan Tertib Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017 kepada Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Dalam pelaksanaan kegitaan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Bapak Suwandi SH. M.Hum serta dihadiri Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Bapak Suwandi SH. M.Hum berpesan agar dalam “Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa harus digunakan sebaik-baiknya jangan sampai ada sisa lebih, namun demikian dalam pelaksaanaan Kegiatan harus bisa dipertanggung jawabkan baik secara Administrasi maupun fisik”.
Selanjutnya untuk penyampaian materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dedy Agus Oktavio, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan materi Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan untuk penyampaian materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Iwan Winarso SH. MH dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan materi Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa.
Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaiikan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Instansi Pemerintah dalam Pengelolaan Dana Desa. Selain dengan melakukan kegiatan Sosialisasi juga dilakukan pemantauan ke lapangan dengan melihat jenis kegiatan yang dibiayai dengan dana Desa.