Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkkracht) bulan Januari sampai bulan September 2019.
Bahwa Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamantkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Bahwa tujuan pemusnahan Barang Bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, barang bukti yang dimusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan September 2019 dengan menggunakan Anggaran Tahun 2019 dimana sebagian telah dimusnahkan di Polres Ponorogo;
Bahwa hadir acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut antara lain :
– Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo atau yang mewakili
– Kepala Kepolisian Resort Ponorogo atau yang mewakili
– Kepala Rumah Tahanan Negara Kabupaten Ponorogo atau yang mewakili
– Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
– Ketua MUI Kabupaten Ponorogo.
Bahwa jenis Barang Bukti yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkkracht) antara lain :
– Gergaji esek / tangan sebanyak = 5 buah
– Pil Dobel ”LL” sebanyak = 3.638 butir
– Pil SL sebanyak = 32 butir
– Pil :DMP” sebanyak = 300 butir
– Sabu Sabu sebanyak = 21.23 gram
– Ganja sebanyak = 3.455 gram
– HandPhone berbagai merk sebanyak = 63 buah
– Jirigen ukuran 30 liter berisi arak jowo sebanyak = 11 jirigen
– Jirigen kosong bekas tempat arak jowo sebanyak = 3 jirigen
– Arak jowo dalam botol bekas Aqua 1500 ml sebanyak = 105 botol
– Arak jowo dalam botol bekas Aqua 600 ml sebanyak = 30 botol
– Arak Jowo dalam Kardus @. Berisi 12 botol ukuran 1500 ml sebanyak = 756 botol
– Alat Peraga Perkara Togel sebanyak = 41 alat Peraga
– Alat peraga judi kartu remi sebanyak = 5 alat peraga
– Alat peraga judi dadu kopyok sebanyak = 24 alat peraga
– Kalkulator sebanyak = 2 buah
– Timbangan Elecktronik sebanyak = 2 buah
– Kosmetik sebanyak = 3 item
– Serbuk Petasan sebanyak = 3 kg
– Uang Palsu (UPAL) sebanyak = Rp. 24.790.00.
Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat Kejahatan akan berkuran dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo menjadi aman, tentram dan kondusif;
Bahwa khususnya pemusnahan terhadap minuman Keras tidak menutup kemungkinan ada jaringan pemasok minuman keras (arak Jowo) dari luar Daerah Kabupaten Ponorogo.