Pemusnahan Barang Bukti “127 perkara”.

Kejaksaan Negeri Ponorogo hari ini telah melaksanakan “Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT)”. sebanyak 127 perkara.

Dipimpin langsung Bpk. Khunaifi Alhumami, SH.,MH. (Kajari Ponorogo), serta Bpk. Budi Prakoso, SH.,MH. (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan juga para Kasi lainnya turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Dengan adanya pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat Kab. Ponorogo dan APH lainnya, bahwa Barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

#PemusnahanBB#PemusnahanBBkejari
#KejaksaanRI #JaksaSahabatMasyarakat #JaksaProfesional #JaksaMenyapa #JaksaAgung #KejaksaanAgung #biropegkejaksaan #puspenkumkejagung #kejatijatim #kejariponorogo #KejaksaanRB #TerusBergerakdanBerkarya