Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp. 523.380.800
Pelaksanaan Eksekusi
Pembayaran Uang Pengganti Rp. 523.380.800,- Putusan Mahkamah Agung No. 2773/PID.SUS/2020 Tanggal 08 Oktober 2020.
Bapak Dr. Khunaifi Alhumami, SH.,M.H. Kajari Ponorogo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Farkhan Junaedi, SH. dan dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah Kab. Ponorogo dalam hal ini Sekretaris Daerah Dr. Agus Pramono, MM. bersama dengan Kepala BPKAD Kab. Ponorogo serta dari Bank Daerah Cabang Bank Jatim Ponorogo.
Kamis, 4 Februari 2021
#KejaksaanRI#JaksaAgung#Jaksa#JaksaKita
#JaksaProfesional#JaksaMenyapa#JaksaSahabatMasyarakat
#badandiklatkejaksaanri#biropegkejaksaan#puspenkumkejagung#penkumkejaksaanri#puspenkum#kejatijatim
#KejaksaanRB#RBkunwas
#wbkwbbm#wbk#wbbm#zonaintegritas
#kejariponorogo#infoponorogo#ponorogoupdate
#TerusBergerakdanBerkarya
#KomitmenKejaksaanMenyukseskanPEN