Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Terpidana Efendhi Setyo Rudi Asmara Bin Slamet Riyadi terbukti bersalah atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 sampai 2018 dan dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda 300 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.455.141.352,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah subsidair 2 (dua) tahun penjara.