Pembinaan

Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketata usahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Pembianaan menyelenggarakan fungsi:

  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ke tata usahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.