Pidana Khusus

Pidana Khusus

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,  upaya hukum,  pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lainnya. dalam perkara tindak pidana khusus.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  3. pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat, dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
  4. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana khusus;
  5. penyiapan bahan saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
  6. peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat pada seksi  tindak pidana khusus.;