Sambutan Kajari

Sambutan Kajari

Assalamualaikum wr. wb.
Salam sejahtera untuk kita semua

Berdasarkan pada Pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan Lingkungan Sosialnya serta Undang undang Nomor”. Serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik khususnya dalam pasal 2 ayat ayat (1) : Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 2 ayat (3): Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana.

Website merupakan komponen atau kumpulan komponen yang terdiri dari teks, gambar, suara animasi sehingga lebih merupakan media informasi yang menarik untuk dikunjungi. Website berisi halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet. Keberadaan Website tidak ada artinya tanpa di kunjungi atau di kenal oleh masyarakat. Karena efektif atau tidaknya situs sangat tergantung dari besarnya pengunjung dan komentar yang masuk.

Diharapkan dengan adanya website Kejaksaan Negeri Ponorogo diharapkan dapat memberikan Informasi Publik mengenai Kejaksaan Negeri Ponorogo secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi public yang akurat dan tidak menyesatkan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Ponorogo serta memberikan fasilitas kepada masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dalam proses penegakan hukum dengan memberikan masukan, saran dan kritiknya melalui website ini.

 
Wassalamualaikum wr. wb.

TERUS BERKARYA UNTUK BANGSA 

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO
RINDANG ONASIS, S.H.