Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Hallo Sobat Adhyaksa …
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum dari periode bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 sedangkan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polres Ponorogo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ponorogo.
Bahwa Barang bukti dari 177 perkara Tindak Pidana Umum selama bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 yang terdiri dari 26 Gergaji, Narkoba jenis Sabu sebanyak 41,39 gram, Pil Dobel 1 sebanyak 13.050 butir, Pil MF sebanyak 633 butir, Pil Tihexyphenidyl 58 butir, HP 59 buah, dan dadu kopyok 21 buah.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
•• Berkarya Untuk Bangsa ••