Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ponorogo secara virtual oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati
Pada hari Kamis 31 Maret 2022 telah dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ponorogo secara virtual oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati. Bahwa ada 5 Desa dari 5 Kecamatan yang diresmikan kemarin adalah Kelurahan Cokromenggalan, Desa Somoroto Kecamatan Kauman, Desa Pondok Kecamatan Babadan, Desa Sekaran Kecamatan Siman, Desa Ngebel Kecamatan Ngebel.
Rumah Restorative Justice merupakan program Bapak Jaksa Agung RI yang nantinya akan digunakan sebagai tempat penyelesaian perkara di luar jalur Hukum dengan melibatkan korban dan pelaku untuk melakukan perdamaian berdasar pada Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020.