Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Ponorogo Tahun 2011
Pada hari ini Senin 04 April 2022, telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana IM Perkara Tindak Pidana Korupsi rekrutmen tenaga honorer di Dinas Perhubungan Ponorogo Tahun 2011 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung – RI Nomor 380 K/Pid.Sus/2019 tanggal 22 April 2019, yang mana dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pada terpidana IM dengan pidana penjara selama 1 tahun.