Press Release Penerimaan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017
SIARAN PERS
Nomor: PR – 07 /M.5.26/04/2022
PENERIMAAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN JENANGAN – KESUGIHAN PONOROGO SUMBER DAK KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2017
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 April 2022, pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri Ponorogo Ruang telah dilaksanakan penerimaan berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Jenangan – Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp 1.358.563.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam tiga ribu rupiah)
Bahwa penerimaan berkas perkara dari Penyidik Polres Ponorogo berdasarkan surat pengantar Kepala Kepolisian Resort Ponorogo Nomor : BP/20/IV/RES.3.5./2022/Reskrim, Nomor : BP/21/IV/RES.3.5./2022/Reskrim, Nomor : BP/22/IV/RES.3.5./2022/Reskrim
Bahwa total ada 6 tersangka dalam penerimaan berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Jenangan – Kesugihan Ponorogo.
Bahwa ke 6 tersangka tersebut adalah :
- Nur Hadi Dananjoyo, S.T. Bin Maksoem (PNS)
- Endro Purnomo Bin Isbandi (Direktur CV Diyah Kencana)
- Ferdiansyah Himawan, S.T. Bin Totok Hari Susanto (Konstruktor)
- Sutaji, S.T. Bin Saerun (PNS)
- Karjito, S.Sos. Bin Kamsir (PNS)
- Mahfud Efendi, S.T. Bin Moh. Djais (PNS)
Bahwa keenam tersangka melanggar Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Bahwa tersangka tersebut ditahan di Polres Ponorogo dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/IV/RES.3.5/2022/Reskrim, tanggal 1 April 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/25/IV/RES.3.5/2022/Reskrim, tanggal 1 April 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/26/IV/RES.3.5/2022/Reskrim, tanggal 1 April 2022, mulai tanggal 1 April 2022 s/d 20 April 2022.
Bahwa pelaksanaan penerimaan berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Jenangan – Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017 tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ponorogo, 18 April 2022 KEPALA SEKSI INTELIJEN
Ttd,
AHMAD AFFANDI, SH., MH. JAKSA MUDA |
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Yudi Prasetyo Widodo / Staf Intelijen Hp : 0895 2201 2932