PENGAMANAN SIDANG BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN AHLI AGAMA
PRESS RELEASE
Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Ahli Agama Perkara UU ITE atas nama terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan nomor : PDM-01/ PONOR/ 02/ 2022 oleh Majelis Hakim yang menyatakan “bahwa sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan Ahli Agama atas nama Dr. H. Saiful Jazil, M.Ag (Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya jabatan Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah). Namun karena Ahli Agama tersebut tidak dapat hadir, maka keterangannya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Bahwa Susunan Persidangan dengan agenda pemeriksaan Ahli Agama Perkara UU ITE atas nama terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO sebagai berikut :
Hakim : 1. WIYANTO, S.H., M.H (Ketua Majelis Hakim)
2. DENI LIPU, S.H (Hakim Anggota)
3. MOH. BEKTI WIBOWO, S.H., M.H (Hakim Anggota)
Panitera : CHONDRO TRIONO, S.H
Penuntut Umum : 1. SUJADI S.H
2. BHETI WIDYASTUTI, SH
(Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo)
Penasehat Hukum : RADEN INDRA PRIANGKASA, SH. M.H
- Bahwa Ahli Agama atas nama H. Saiful Jazil, M.Ag memberikan kesaksian yang pada intinya:
- Bahwa jika dicermati kata-kata yang disampaikan terdakwa merupakan ungkapan yang sangat jorok dan tidak patut disampaikan kepada siapapun khusunya kepada perempuan yang bukan istrinya.
- Bahwa jika ditinjau berdasarkan norma dan etika yang berlaku pada masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan moral maka tindakan pelaku tersebut termasuk melanggar norma kesusilaan.
- Bahwa sidang Perkara UU ITE atas nama terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO, dinyatakan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi yang meringankan.
Bahwa turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai sebagai berikut :
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo SujadiH.
- Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Yudi Prasetyo Widodo, A.Md.
Bahwa pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda ‘’pemeriksaan Ahli Agama Perkara UU ITE atas nama terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO” tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan selesai sekira pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan.