PRESS RELEASE TAHAP II KASUS MAFIA PUPUK 14,45 TON DI KABUPATEN PONOROGO
SIARAN PRESS
Nomor: PR – 11 /M.5.26/06/2022
PELIMPAHAN TAHAP II KASUS MAFIA PUPUK 14,45 TON
DI KABUPATEN PONOROGO
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Pelimpahan Tahap II Barang Bukti & Tersangka an Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor : Print-391/M.5.26/Enz.2/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, barang bukti yang telah diterima berupa :
- 15 (lima belas) sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak;
- 160 (seratus enam puluh) sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak;
- 5 (lima) sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak;
- 29 (dua puluh sembilan) sak pupuk jenis ZA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak;
- 80 (delapan puluh) sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak;
Bahwa tersangka an Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf d UU jo. Pasal 1 ayat (3) UU Darurat no.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Permendagri Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Bahwa kemudian barang-barang tersebut disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo dan dicatat pada Reg. Barang Bukti Nomor 32/B/2022.