“Berkas Perkara Pembunuhan Santri Gontor Belum Lengkap”
“Berkas Perkara Pembunuhan Santri Gontor Belum Lengkap”
JPU Kejari Ponorogo pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 telah mengembalikan 2 (dua) berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo meninggal dunia.
Sebelumnya Penyidik Polres Ponorogo telah mengirimkan 2 berkas perkara tersebut yaitu atas nama tersangka MFA (18) dan IH (17) ke Kejari Ponorogo, namun setelah diteliti oleh Jaksa ternyata ada beberapa syarat formil dan syarat materiil dalam berkas perkara tersebut yang belum lengkap.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 110 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP serta Pasal 138 Ayat (2) KUHAP, Jaksa memberikan petunjuk (P19) kepada Penyidik untuk melengkapinya.