PENYULUHAN HUKUM BINMATKUM SE-KECAMATAN NGRAYUN
Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2022 jam 10.00 WIB bertempat di Balai Pertemuan Desa Ngrayun Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM dengan audience perangkat desa se-Kecamatan Ngrayun.
Kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Ngrayun Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo tersebut diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum pada pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa bagi Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Ngrayun Tahun Anggaran 2022.
Bahwa turut hadir dalam kegiatan tersebut :
- Camat Ngrayun : Bambang Sucipto, S.Sos.
- Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo : Ahmad Affandi, S.H.,M.H
- Kanit Tipidkor Polres Ponorogo diwakili oleh Sunarno, S.H
Materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi, SH., MH. dalam pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Ngrayun Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo pada intinya :
- Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pemilihan Umum, bahwa sesuai Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa;
- Politisasi Agama, Penguatan Modernisasi Beragama Diperlukan Jelang Pemilu 2024;
- Narkoba
Dalam pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM se-Kecamatan Ngrayun tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa serta PKA Desa Se-Kecamatan Ngrayun secara keseluruhan kurang lebih 50 orang.