PENYULUHAN HUKUM BINMATKUM SE-KECAMATAN PULUNG
Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 jam 09.00 WIB bertempat di Embung Pakel Desa Patik Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM dengan audience perangkat desa se-Kecamatan Pulung dalam rangka Bimbingan Teknis Paralegal Hukum Desa Se-Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo
Bahwa turut hadir dalam kegiatan tersebut :
- Camat Pulung : Sudarsono, S.Sos, M.H
- Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo : Ahmad Affandi, S.H.,M.H
- Kanit Tipidkor Polres Ponorogo diwakili oleh Sunarno, S.H
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ponorogo : Imam Bashori S.Sos.,MM
Materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi, SH., MH. dalam pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum BINMATKUM yang dilaksanakan Embung Pakel Desa Patik Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo pada intinya :
- Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pemilihan Umum, bahwa sesuai Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa;
- Politisasi Agama, Penguatan Modernisasi Beragama Diperlukan Jelang Pemilu 2024;
- Narkoba