SOSIALISASI ROKOK ILEGAL
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan, S.H., M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal (Gempur Rokok Ilegal) bertempat di Balai Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan terkait ketentuan yang ada di bidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk Negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sosialisasi rokok ilegal yang dilaksanakan merupakan langkah preventif untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan Kerugian Negara.