SIDANG PERKARA MENINGGALNYA SANTRI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR AGENDA TANGGAPAN EKSEPSI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 melaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Umum perihal hilangnya nyawa salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ponorogo agenda Tanggapan Eksepsi dari terdakwa MFA melalui Penasehat Hukum dan selanjutnya Sidang agenda Pemeriksaan Saksi dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) IH.
Bahwa Terdakwa MFA dan ABH IH didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan UU R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang