VONIS PERKARA SANTI GONTOR
Rabu, 07 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo melaksanakan sidang perkara tindak pidana umum perihal kekerasan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor meninggal dunia.
Sidang dengan agenda putusan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan amar putusan :
– Menyatakan Terdakwa MFA dan ABH IH terbukti bersalah
– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MFA selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
– Menjatuhkan pidana penjara kepada ABH IH selama 4 tahun di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Ponorogo selama 6 bulan.
•• TERUS BERKARYA UNTUK BANGSA ••