TAHAP II ATAS NAMA TERSANGKA FR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 telah melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Ponorogo atas nama tersangka FR. Tersangka melanggar Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 atau Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Turut diamankan sebagai barang bukti uang palsu sejumlah Rp. 725.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••