TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI DESA SEMANDING, KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO
Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar jam 13.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Bahwa adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu : JEKI RAHMAT PRAWIJAYA bin NAZRI .
Bahwa tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Disamping itu Barang Bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut diantaranya 1 unit motor merk Yamaha RXS, 1 unit HP Iphone 7 plus, 1 buah karpet motif bunga dan beberapa barang lainnya.
Bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama tersangka JEKI RAHMAT PRAWIJAYA bin NAZRI dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga tanggal 03 Oktober 2023.
Bahwa pelaksanaan tahap II tersebut dimulai sekira pukul 13.30 WIB dan selesai sekira pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, lancar dan tertib