PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023. Tujuan pemusnahan ini agar Barang Bukti tersebut tidak dimanfaatkan kembali.
REKAPITULASI BARANG YANG AKAN DIMUSNAHKAN
NARKOTIKA
49 Perkara
1. Sabu-Sabu : 27,158 Gr
2. Pil LL : 25.265 Butir
3. Pil Trihexipinidyl : 1.160 Butir
4 Pil DMP 1.041 Butir
5. Pil Tramadol : : 225 Butir
6. Pil Y : 4.671 Butir
7. Pil Alprazolam : 21 Butir
8. Handphone : 40 Buah
PERJUDIAN
20 Perkara
1. Handphone : 17 Buah
2. Alat Perjudian : 75 Buah
PENCURIAN, PENGGELAPAN, PENIPUAN
13 Perkara
1. Barang Rampasan : 46 Alat Bukti
ASUSILA, KEKERASAN, DARURAT 6 Perkara
1. Barang Rampasan : 37 Alat Bukti
•• Berkarya Untuk Bangsa ••