TAHAP II PELIMPAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI A.N. TERSANGKA BR
Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 melaksanakan Tahap II pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Polres Ponorogo atas nama tersangka BR dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan- Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA.2017 dengan nilai Rp 1.358.563.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam tiga ribu rupiah).
Bahwa tersangka BR melanggar
– Primair =
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-Subsidair =
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
•• TERUS BERKARYA UNTUK BANGSA ••