SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI A.N TERSANGKA BR
JPU Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka BR dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan- Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA.2017 dengan nilai Rp 1.358.563.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam tiga ribu rupiah) di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa tersangka BR melanggar
– Primair =
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
-Subsidair =
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, dengan agenda Pemeriksaan 5 orang saksi dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 22 Desember 2023 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••