TAHAP II PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI AN TERSANGKA TR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 telah melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Ponorogo atas nama Tersangka TR yang melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal ayat (1) huruf (a) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Kesehatan.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••