SIDANG AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA TIPIKOR PENINGKATAN JALAN JENANGAN – KESUGIHAN
Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atas nama terdakwa BR. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang pada intinya :
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa BR, terbukti “secara sah dan meyakinkan secara bersama sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan PRIMAIR penuntut umum”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BR dengan pidana penjara 4 Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Bahwa Terhadap putusan tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa masih pikir-pikir.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••