SIDANG PRA PERADILAN TERSANGKA SY DKK DINYATAKAN GUGUR OLEH MAJELIS HAKIM
Bahwa pada hari Kamis 08 Maret 2024 bertempat di ruang cakra Pengadilan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Sidang Pra Peradilan tersangka SY dkk dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022.
Bahwa gugatan Pra Peradilan yang diajukan penasehat hukum tersangka (pemohon) terhadap Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ponorogo (termohon) dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim.
Bahwa pada persidangan tersebut termohon telah pula menyampaikan bahwa untuk perkara an. Tersangka SY dkk telah diregistrasi dengan No. 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 6 Maret 2024 dan telah adanya Penetapan Hari sidang yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••