SIDANG TERDAKWA SY DKK AGENDA PUTUSAN SELA PERKARA TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN ATAS TANAH DI DESA SAWOO KEC SAWOO KAB PONOROGO TAHUN 2021 S/D 2022
Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s.d. pukul 10.45 WIB telah dilaksanakan Sidang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 an terdakwa SY dkk di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim.
Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menyatakan:
– Eksepsi/Keberatan Terdakwa I dan Terdakwa II “Tidak Dapat Diterima”
– Dakwaan telah memenuhi Syarat Formil dan Materiil dan sah menurut Hukum
– Pemeriksaan terdakwa I dan terdakwa II dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi dan Bukti ke Persidangan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 02 April 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi.