SIDANG TERDAKWA SY DKK AGENDA TANGGAPAN EKSEPSI PERKARA TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN ATAS TANAH DI DESA SAWOO KEC SAWOO KAB PONOROGO TAHUN 2021 S/D 2022
Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s.d. pukul 10.45 WIB telah dilaksanakan Sidang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 an terdakwa SY dkk di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Tanggapan / Pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Maret 2024 dengan agenda Putusan Sela.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••