TAHAP II DAN PENAHANAN DI RUTAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR ATAS NAMA TERSANGKA SY DKK DALAM PERKARA TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DI DESA SAWOO PONOROGO
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama SY dkk dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022.
Bahwa setelah dilaksanakan Tahap II terhadap tersangka, selanjutnya pada tersangka SY dkk dilakukan Penahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2024 hingga 24 Maret 2024;
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••