TAHAP II PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI ATAS NAMA TERSANGKA HN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 telah melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Ponorogo atas nama Tersangka HN yang melanggar Pasal Kesatu 15 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 16 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Kedua Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UUNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••