JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) MELAKSANAKAN SIDANG AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN AN TERDAKWA MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm) dan UPAYA HUKUM KASASI OLEH JPU KN PONOROGO TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONOROGO AN TERDAKWA BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO
SIARAN PERS
Nomor: PR – 16 /M.5.26/07/2022
JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) MELAKSANAKAN SIDANG AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN AN TERDAKWA MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm)
Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm). Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang Menuntut :
- Menyatakan terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.031.824.647,- (empat milyard tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
- Bahwa sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm), dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu `1 minggu kedepan dengan agenda pledoi / pembelaan terdakwa.
- Bahwa turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai sebagai berikut :
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan S.H., M.H
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi,H.,M.H
- Bahwa pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm) tersebut dimulai sekira pukul 15.00 WIB dan selesai sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan
UPAYA HUKUM KASASI OLEH JPU KN PONOROGO TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONOROGO AN TERDAKWA BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO
- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo pada tanggal 07 Juni 2022 telah menuntut sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG Bin SOEKARTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elekronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG Bin SOEKARTO (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menyatakan terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG Bin SOEKARTO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah (vrijspraak) melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo Bheti Widyastuti, S.H. mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Png tanggal 21 Juni 2022.