SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI PENINGKATAN JALAN JENANGAN – KESUGIHAN KABUPATEN PONOROGO AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN OLEH MAJELIS HAKIM
Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang pada intinya :
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 4 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 35.000.000 ,- (tiga puluh lima juta rupiah) subsider 1 tahun penjara.
– Terdakwa FH dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 4 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 902.023.567, 42,- (Sembilan ratus dua juta dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh koma empat puluh dua rupiah) subsider 3 tahun penjara.
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STD, terdakwa ME dan terdakwa NHD dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Bahwa terhadap putusan tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum dan sikap kelima terdakwa masih pikir-pikir