SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI PENINGKATAN JALAN JENANGAN – KESUGIHAN KABUPATEN PONOROGO
Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo yang Menuntut :
Terdakwa EP dan terdakwa FH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara, sedangkan untuk Terdakwa STD, terdakwa ME dan Terdakwa NHD dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara.
Bahwa sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017, dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu 1 minggu kedepan dengan agenda pledoi / pembelaan kelima terdakwa.