SIDANG PERTAMA TERDAKWA SY DKK AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN ATAS TANAH DI DESA SAWOO KEC SAWOO KAB PONOROGO TAHUN 2021 S/D 2022
Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s.d. pukul 10.45 WIB telah dilaksanakan Sidang Pertama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 an terdakwa SY dkk di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ponorogo
Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••