POSKO PERWAKILAN KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO DI KANTOR POS CABANG PONOROGO
Kamis 24 Agustus 2023, telah dibentuk Posko Perwakilan Kejaksaan Negeri Ponorogo di Kantor Pos Cabang Ponorogo, Jln. HOS Cokroaminoto No.55, Kabupaten Ponorogo. Pembentukan Posko Perwakilan Kejaksaan Negeri Ponorogo di Kantor Pos Cabang Ponorogo dalam rangka menindaklanjuti Surat JAM Intel Nomor: B203/D/Dsb.1/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Optimalisasi Kinerja Posko Perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu juga sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi antara BUMN dengan Kejaksaan khususnya Kantor Pos Cabang Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan hukum lainnya.
Posko Perwakilan Kejaksaan merupakan langkah Kejaksaan untuk mengawasi peredaran barang cetakan sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang didalam Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Fungsi lain Posko Perwakilan Kejaksaan Negeri Ponorogo selain memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah di Bidang Intelijen untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi Politik Ekonomi Sosial Budaya Pertahanan dan Keamanan). Selain itu, Posko Kejaksaan Negeri Ponorogo di Kantor Pos Cabang Ponorogo juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Ponorogo khususnya customer yang datang di Kantor Pos Cabang Ponorogo berupa konsultasi maupun edukasi Hukum.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••