SIDANG AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA PEMBUNUHAN DI DESA SEMANDING KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO
Jum’at, 22 September 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo melaksanakan sidang perkara tindak pidana umum perihal Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Sidang dengan agenda putusan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan amar putusan :
– Menyatakan ABH AAS terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
– Menjatuhkan pidana penjara kepada ABH AAS selama 4 tahun 6 bulan di LPKA Blitar dikurangi selama ABH berada dalam tahanan.
•• TERUS BERKARYA UNTUK BANGSA ••