MoU DAN PERESMIAN RUMAH RESTORATIF JUSTICE
Pada hari Jumat 10 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Ponorogo melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding / MoU) yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya sebagai bentuk Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Jaksa Pengacara Negara dengan Pihak Dinas dengan harapan dan tujuan agar pihak penyelenggara pendidikan tidak khawatir lagi dengan adanya intervensi dari pihak luar yang menakut-nakuti dengan alasan proses hukum sehingga pihak dinas dapat lebih fokus dalam memberikan pendidikan kepada peserta didiknya.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Bapak Rindang Onasis, S.H dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Ponorogo Ibu Lena, M.Pd.
Setelah acara penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan Launching dan Peresmian Rumah Restoratif Justice di 26 Sekolah yang meliputi SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri se-Kabupaten Ponorogo yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajari Ponorogo.