TAHAP II PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI AN. TERSANGKA AD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 telah melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Ponorogo atas nama Tersangka AD yang melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••