SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI A.N TERSANGKA CSY
Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 telah dilaksanakan Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang diberikan kepada SPP ( Simpan Pinjam Perempuan) di Kec. Sooko Kabupaten Ponorogo dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 di Ruang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, dengan agenda Pemeriksaan Sepuluh orang saksi dari Pengurus UPK Kecamatan Sawoo disertai dengan menunjukkan bukti bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Bahwa sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo yang diberikan kepada SPP ( Simpan Pinjam Perempuan) di Kec. Sooko Kabupaten Ponorogo dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 akan dilanjutkan minggu depan tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi.