SIDANG AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA TIPIKOR PENGELOLAAN DANA BERGULIR PNPM MP
Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan) yang diberikan Kepada SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang pada intinya :
MENGADILI
1) Menyatakan Terdakwa Catur Setya Juana, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan
Primair :
Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3) Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 511.828.004,31 (lima ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat rupiah tiga puluh satu sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
4) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Bahwa terhadap putusan tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum dan sikap kelima terdakwa masih pikir-pikir
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••