SIDANG TERDAKWA SY DKK AGENDA EKSEPSI PERKARA TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN ATAS TANAH DI DESA SAWOO KEC SAWOO KAB PONOROGO TAHUN 2021 S/D 2022
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s.d. pukul 10.45 WIB telah dilaksanakan Sidang Pertama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 an terdakwa SY dkk di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan Tanggapan / Pendapatnya terhadap Eksepsi tersebut pada persidangan hari Jum’at 22 Maret.