TAHAP II PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI ATAS NAMA TERSANGKA AI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 telah melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Ponorogo atas nama Tersangka AI yang melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Np. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
•• BERKARYA UNTUK BANGSA ••