SOSIALISASI PEMBERANTASAN CUKAI TEMBAKAU ILEGAL (GEMPUR ROKOK ILEGAL) DI BALAI DESA JIMBE KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO
Kepala Seksi Intelijen Bapak Ahmad Affandi, S.H., M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal (Gempur Rokok Ilegal) bertempat di Gedung Serbaguna Balai Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan terkait ketentuan yang ada di bidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk Negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sosialisasi rokok ilegal yang dilaksanakan merupakan langkah preventif untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan Kerugian Negara.