RESTORATIF JUSTICE TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAS NAMA TERSANGKA DWI NURCAHYO ALS JAMBON BIN KASNO DAN IDA BAGUS PUTU CANDRA BIRAWA MANIK ALS BULUS BIN NYOMAN RIWAPA
Pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan Restoratif Justice Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka DWI NURCAHYO Als JAMBON Bin KASNO perkara dari Jaksa Penuntut Umum Bheti Widyastuti, SH. dan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka IDA BAGUS PUTU CANDRA BIRAWA MANIK Als BULUS Bin NYOMAN RIWAPA perkara dari Jaksa Penuntut Umum Mayang Ratnasari, SH.
Bahwa Restoratif Justice yang diberikan kepada Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur :
- Nomor : R – 10629 / M.5/Enz.1/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Persetujuan Penghentian Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Tersangka IDA BAGUS PUTU CANDRA BIRAWA MANIK Als BULUS Bin NYOMAN RIWAPA;
- Nomor : R – 10630/M.5/Enz.1/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Persetujuan Penghentian Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka DWI NURCAHYO Als JAMBON Bin KASNO
Rangkaian kegiatan Restoratif Justice yaitu :
- Menjemput kedua Tersangka di Rumah Tahanan Ponorogo kelas IIB menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo;
- Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, kedua Tersangka menuju aula untuk penyerahan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
- Pelepasan Rompi Kejaksaan secara simbolis yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis, SH.
- Kedua Tersangka dibawa ke Lembaga Rehabilitasi milik Instansi Pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur
Bahwa Barang Bukti milik Tersangka IDA BAGUS PUTU CANDRA BIRAWA MANIK Als BULUS Bin NYOMAN RIWAPA yaitu :
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bekas kemasan Remason, yang pada tutupnya terdapat 1 (satu) selang plastik bening;
- 1 (satu) sedotan warna putih yang pada ujungnya terdapat 1 (satu) pipet kaca yang terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 G (satu koma dua enam gram) dengan berat bersih 0,001 gram;
- 1 (satu) pipet kaca yang terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 G (satu koma satu tiga gram) dengan berat bersih 0,023 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan
Barang Bukti milik Tersangka DWI NURCAHYO Als JAMBON Bin KASNO yaitu 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 gram (satu koma tiga puluh lima gram) dengan berat bersih 0,018 grram (nol koma nol delapan belas gram) juga Dirampas untuk dimusnahkan