SIDANG PERKARA MENINGGALNYA SANTRI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 melaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Umum perihal hilangnya nyawa salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ponorogo dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa MFA dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) IH.
Dalam amar tuntutan pidana, JPU menuntut Terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan.
Sedangkan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) IH dituntut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun dan Pelatihan Kerja Pengganti Denda di Dinas Sosial Ponorogo selama 6 (Enam) bulan.
Bahwa sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penasihat Hukum ABH.