SITARI “SIAP ANTAR BARANG BUKTI” KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO
Halo Sobat Adhyaksa
Bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo bisa dengan Sitari (Siap Antar Barang Bukti) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Petugas barang bukti menyiapkan barang bukti sesuai dengan Putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian meneruskan ke Jaksa selaku Eksekutor
2. Jaksa memverifikasi berkas barang bukti yang akan diserahkan kepada yang berhak
3. Jaksa mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dengan berita acara serah terima barang bukti
Bisa juga diambil sendiri di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan ketentuan sebagai berikut
1. Masyarakat melampirkan berkas persyaratan pengembalian barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo
2. Jaksa memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan oleh Masyarakat.
3. Jaksa menyerahkan barang bukti kepada yang berhak dengan berita acara serah terima barang bukti.
Berkas persyaratan :
1. KTP / Kartu Identitas
2. Surat kuasa dan KTP pemberi kuasa jika pengembalian barang bukti diwakilkan
3. Surat putusan Pengadilan
4. Apabila barang bukti berupa kendaraan agar menunjukkan BPKB dan STNK (asli).
5. Yang berkepentingan dapat menghubungi contact service 081232696046 setiap hari kerja Senin- Jum’at pukul 08.00 -16. 00 WIB